Belakangan ini ramai dibahas soal keterlibatan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak. Langkah ini diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tengah situasi kepercayaan publik yang sedang menurun. Peran yang dimainkan bukan pengawasan langsung seperti pemeriksaan lapangan, melainkan lebih ke arah membantu pengumpulan informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Menurut keterangan DJP, kerja sama ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2020. Tugas mereka lebih banyak memberikan data atau informasi yang bisa membantu petugas pajak memahami kondisi wajib pajak di daerah. Bukan berarti mereka ikut menagih atau memaksa pembayaran.
DPR sendiri mengingatkan agar pelibatan ini tidak membuat wajib pajak merasa tertekan atau diteror. Mereka menekankan bahwa pendekatan harus tetap profesional dan tidak menimbulkan kesan intimidasi. Hal ini penting karena pajak sendiri adalah kewajiban yang seharusnya didasari kesadaran, bukan rasa takut.
Salah satu konteks yang perlu diperhatikan adalah rendahnya rasio pajak Indonesia dibanding negara lain di kawasan. Upaya melibatkan aparat keamanan di tingkat akar rumput bisa mempercepat aliran informasi, terutama di daerah terpencil. Namun, risiko utamanya adalah munculnya persepsi negatif bahwa negara terlalu keras dalam mengejar penerimaan.
Dari sisi lain, pelibatan ini juga bisa dilihat sebagai upaya memperluas jaringan pengumpulan data pajak tanpa menambah beban anggaran besar untuk rekrutmen pegawai baru. Di era digitalisasi administrasi pajak, informasi dari lapangan tetap dibutuhkan untuk memvalidasi data yang masuk melalui sistem elektronik. Tanpa data lapangan yang akurat, potensi kebocoran masih besar.
Wajib pajak diharapkan tetap tenang karena mekanisme keberatan dan banding tetap tersedia jika merasa ada kekeliruan. Kuncinya adalah komunikasi yang terbuka dari DJP agar masyarakat paham batas peran TNI-Polri ini. Dengan begitu, tujuan meningkatkan kepatuhan pajak bisa tercapai tanpa mengorbankan kepercayaan publik yang sudah rapuh.





