Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik, Legislator PDI-P Minta Pemerintah Cari Akar Masalah

Business185 Views

Pemerintah baru saja menaikkan tarif layanan kewarganegaraan, termasuk biaya untuk melepas status WNI yang kini mencapai Rp5 juta. Langkah ini langsung menuai respons dari kalangan legislator, khususnya dari fraksi PDI-P. Mereka menilai kenaikan tarif bukan solusi yang tepat. Sebaliknya, pemerintah seharusnya lebih dulu mencari tahu mengapa semakin banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraannya.

Dalam beberapa hari terakhir, sekitar 300 orang dikabarkan sudah mengajukan permohonan lepas status WNI. Angka ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak serta merta menghentikan minat masyarakat. Banyak yang tetap melanjutkan proses meski biayanya lebih mahal dari sebelumnya.

Pimpinan DPR pun ikut angkat bicara dengan mengajak masyarakat untuk lebih mencintai tanah air. Pesan tersebut disampaikan di tengah polemik tarif baru ini. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan bagian dari PNBP dan harus dipatuhi.

Dari sisi analisis, kenaikan tarif ini berpotensi memberikan dampak jangka panjang bagi komunitas diaspora Indonesia yang bekerja di luar negeri. Banyak dari mereka yang berada di sektor teknologi dan startup global sering kali menghadapi persyaratan kewarganegaraan ganda atau tunggal dari negara tempat mereka berkarier. Tanpa penyelesaian akar masalah seperti kesempatan ekonomi dan fasilitas bagi WNI di luar negeri, kebijakan tarif semata bisa mendorong proses pelepasan kewarganegaraan dilakukan secara diam-diam atau melalui jalur yang lebih rumit.

Selain itu, kebijakan ini juga perlu dilihat dalam konteks tren mobilitas global pasca-pandemi. Semakin banyak profesional Indonesia yang memilih bekerja secara remote untuk perusahaan asing. Dalam situasi seperti ini, urusan administrasi kewarganegaraan menjadi semakin penting. Pemerintah bisa mempertimbangkan pendekatan yang lebih holistik, misalnya dengan memperkuat program perlindungan WNI di luar negeri atau memberikan insentif bagi mereka yang tetap mempertahankan paspor Indonesia sambil berkontribusi dari luar.

Respons dari legislator PDI-P ini mengingatkan bahwa setiap kebijakan fiskal terkait kewarganegaraan sebaiknya disertai kajian mendalam. Bukan hanya soal menaikkan penerimaan negara, tetapi juga memahami motivasi di balik keputusan warga untuk melepaskan statusnya. Tanpa itu, risiko ketidakpuasan masyarakat dan potensi kehilangan talenta Indonesia di kancah internasional bisa semakin besar.

Masyarakat sendiri diharapkan tetap tenang dan mengikuti prosedur yang berlaku. Proses lepas kewarganegaraan memang diatur undang-undang dan membutuhkan persetujuan resmi. Kenaikan tarif mungkin akan membuat sebagian orang berpikir ulang, namun bagi yang sudah memiliki alasan kuat, biaya bukanlah penghalang utama.

Ke depan, dialog antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil menjadi penting agar kebijakan ini tidak berujung pada kesan sekadar menaikkan biaya tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.