Dalam sidang praperadilan terbaru, jaksa penuntut umum meminta hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan dr Tifa. Mereka berargumen bahwa keberatan tersebut tidak berdasar dan sidang sebaiknya langsung masuk ke tahap pembuktian.
Dr Tifa sendiri sempat mempertanyakan mengapa berkas acara pemeriksaan ahli belum diserahkan jaksa meski ini sudah sidang ketiga. Pertanyaan itu diajukan langsung di ruang sidang dan menjadi sorotan karena menyangkut kelengkapan administrasi perkara.
Kasus ini berawal dari dugaan ijazah yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy Suryo yang juga menjalani sidang praperadilan serupa menyebut proses di PN Jaksel bisa menjadi referensi bagi dr Tifa untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
Dari sisi prosedur, penolakan eksepsi biasanya membuka jalan bagi jaksa untuk menghadirkan saksi dan alat bukti di persidangan utama. Langkah ini mempercepat proses karena pengadilan tidak perlu berlama-lama membahas keberatan formil.
Salah satu konteks yang perlu dicatat adalah bagaimana kasus ijazah semacam ini bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap profesi medis secara luas. Ketika seorang dokter terseret kasus hukum terkait dokumen pendidikan, pasien dan rekan sejawat sering kali mempertanyakan kredibilitas ijazah lain yang beredar.
Konteks lain yang relevan adalah meningkatnya penggunaan sidang praperadilan sebagai alat untuk menguji formalitas penetapan tersangka pasca putusan MK. Banyak pihak kini memanfaatkan mekanisme ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur sebelum perkara masuk ke pokok perkara.
Hakim kini harus mempertimbangkan dua hal utama: apakah eksepsi dr Tifa cukup kuat untuk menghentikan perkara atau justru perkara ini layak dilanjutkan ke pembuktian. Keputusan tersebut akan menentukan apakah sidang berikutnya langsung menghadirkan saksi ahli atau masih membahas keberatan.










