UU PFII Disahkan DPR: Tiga Pilar yang Bakal Perkuat Posisi RI di Keuangan Global

Business123 Views

DPR akhirnya menyetujui RUU PFII menjadi undang-undang setelah melalui pembahasan yang cukup panjang. Langkah ini dianggap strategis untuk memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tingkat internasional. UU PFII membawa tiga pilar utama yang menjadi fondasi pengaturannya, yaitu penguatan infrastruktur keuangan, pemberian insentif yang kompetitif, serta perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam UU tersebut tercantum sepuluh materi pokok pengaturan yang mencakup berbagai aspek mulai dari fasilitas pajak hingga mekanisme transaksi. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah klausul khusus terkait pajak warisan dan modal awal yang ditujukan untuk menarik investor asing. Selain itu, transaksi di dalam PFII nantinya akan menggunakan dolar, yang memicu diskusi tentang bagaimana posisi rupiah akan terpengaruh di kemudian hari.

Menteri Keuangan sebelumnya mendorong pengesahan ini sebagai langkah penting agar Indonesia bisa bersaing dengan pusat keuangan lain di kawasan. DPR juga berjanji bahwa insentif pajak yang diberikan akan tetap mengikuti standar global sehingga tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Dari sisi teknologi, kehadiran UU PFII berpotensi membuka peluang lebih besar bagi platform fintech dan layanan keuangan digital untuk menjalin kerja sama internasional. Banyak startup di bidang pembayaran dan investasi yang selama ini kesulitan menarik modal besar kini bisa mendapat akses lebih mudah berkat kerangka hukum yang lebih jelas.

Selain itu, aturan ini juga bisa mendorong integrasi sistem perbankan digital dengan standar internasional, sehingga transfer dana lintas negara menjadi lebih efisien. Namun, pelaku industri perlu bersiap menghadapi penyesuaian terkait pelaporan dan kepatuhan yang lebih ketat.

Secara keseluruhan, pengesahan UU PFII menandai komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi yang lebih menarik di era ekonomi digital.